KUHDPasal 427Bab IVversi 1847
Pasal 427 Nakhoda dianggap berdinas sejak hari ia menerima tugasnya di kapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas atau meletakkannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.