KUHDPasal 424Bab IVversi 1847
Pasal 424 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila hubungan kerja itu diadakan menurut perjalanan dan perjalanan itu tidak dimulai karena tindakan pengusaha kapal, atau dihentikan setelah dimulai, berakhirlah hubungan kerja. Buruh dalam hal itu mempunyai hak atas penggantian kerugian yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603q.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.