KUHDPasal 42Bab IIIversi 1847
Pasal 42 Dalam akta ditentukan cara bagaimana sero-sero atau saham-saham atas nama dioperkan; hal itu dapat dilakukan dengan Pemberitahuan suatu pernyataan kepada para pengurus dari Persero bersangkutan dan pihak penerima pengoperan, atau dengan pernyataan seperti itu yang dimuat dalam buku-buku perseroan itu dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.