KUHDPasal 417Bab IVversi 1847
Pasal 417 Denda yang dimaksud dalam pasal 387 didahulukan atas bagian upah buruh yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan kepada bagian upah yang dibayarkan kepada buruh pribadi. Terhadap bagian upah yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602r diperkenankan untuk diadakan kompensasi oleh pengusaha kapal sebelum berakhirnya hubungan kerja, dikurangkan uang yang ditahan sebagai denda seperti yang dimaksud di sini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.