KUHDPasal 416fBab IVversi 1847
Pasal 416f Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Pembayaran upahnya dapat ditolak atau dikurangi oleh pengusaha kapal, bila penyakit atau kecelakaan itu merupakan akibat kesengajaan atau kesalahan besar dari buruh. Atas permohonan buruh, residentierechter yang berada dalam daerahnya, berwenang untuk mengambil keputusan menurut kelayakan dan bila demikian, sampai sejumlah berapa buruh itu berhak atas pembayaran upahnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.