Pasal 416e Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur: 1. bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan dan pengobatannya, bila ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari pengobatan dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter; 2. bila perawatan dan pengobatan menjadi beban pengusaha kapal, bila ia lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau bila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah dimulai tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan tidak mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.