KUHDPasal 416dBab IVversi 1847
Pasal 416d Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya mempunyai kapal yang isi kotor di bawah 300 m3, maka terhadap kapal-kapal dari isi kotor sekurang- kurangnya 100 m3 yang dilengkapi dengan alat secara mekanis, pada penerapan pasal-pasal 416, 416a dan 416b jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, dan persentase 80 menjadi 50.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.