KUHDPasal 416cBab IVversi 1847
Pasal 416c Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak dimasukkan dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan buruh itu ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus dari kapal itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.