Pasal 416a Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit atau kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi paling tinggi selama 26 minggu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.