KUHDPasal 414Bab IVversi 1847
Pasal 414 Nakhoda dapat minta bantuan alat negara terhadap buruh yang telah mengikat diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal, bila ia menolak untuk datang di kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa izin.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.