KUHDPasal 413Bab IVversi 1847
Pasal 413 Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai menurut perjanjian kerja, buruh wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk ditempatkan sebagai anak buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam perjanjian. Bila tentang mulai berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan apa-apa, maka mulai berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.