Pasal 411 Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan mendesak: 1. bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguh- sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 2. bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408; 3. bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal; 4. bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.