KUHDPasal 41Bab IIIversi 1847
Pasal 41 Tiada sero atau saham blangko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.