KUHDPasal 408Bab IVversi 1847
Pasal 408 Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut. Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.