KUHDPasal 407Bab IVversi 1847
Pasal 407 Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas di kapal yang isi kotornya kurang dari 100 M3, bila kapal itu diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan yang isi kotornya kurang dari 300 M3, bila hal ini tidak demikian adanya. Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila kapal dipakai semata-mata untuk pelayaran percobaan di laut. Sub 2 Perjanjian Kerja Laut Nakhoda
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.