KUHDPasal 404Bab IVversi 1847
Pasal 404 Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.) Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.