KUHDPasal 403Bab IVversi 1847
Pasal 403 Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal 387 alinea pertama, 416 alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa waktu yang sama dengan lama rata-rata perjalanan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.