KUHDPasal 40Bab IIIversi 1847
Pasal 40 Modal perseroan dibagi atas saham-saham atau Sero-sero atas nama atau blangko. Para persero atau pemegang saham atau sero tidak bertanggung jawab lebih daripada jumlah penuh saham-saham itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.