KUHDPasal 399Bab IVversi 1847
Pasal 399 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal. Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.