KUHDPasal 397Bab IVversi 1847
Pasal 397 Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha kapal dan majikan lainnya yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.