KUHDPasal 396Bab IVversi 1847
Pasal 396 Terhadap perjanjian kerja laut di samping ketentuan bab ini berlaku ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya itu tidak dilarang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.