KUHDPasal 393Bab IIIversi 1847
Pasal 393 Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.