KUHDPasal 392Bab IIIversi 1847
Pasal 392 Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal, tidak boleh ada minuman keras di kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Minuman keras yang berada di kapal dan bertentangan dengan ketentuan ini, yang didapati oleh polisi atau pejabat bea dan cukai, dapat disita oleh mereka. Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan lembaga yang dimaksud dalam pasal 391 alinea kedua. Bagian 4 Penumpang
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.