Pasal 391 Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nakhoda. Barang yang kedapatan di kapal yang bertentangan dengan ketentuan ini, dapat disita oleh nakhoda dan dihancurkan atau dijual untuk keperluan lembaga bagi para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala Dienst van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan undang-undang menentang hal ini. Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap barang selundupan, barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa oleh anak buah kapal atau ada padanya di kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.