KUHDPasal 39Bab IIIversi 1847
Pasal 39 Selama pendaftaran dan pengumuman seperti yang termaktub dalam pasal yang lalu belum terjadi, maka para pengurus atas perbuatan mereka, terikat secara pribadi untuk keseluruhannya terhadap pihak ketiga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.