KUHDPasal 386Bab IIIversi 1847
Pasal 386 Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal. Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.