KUHDPasal 385Bab IIIversi 1847
Pasal 385 Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal. Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.