KUHDPasal 384Bab IIIversi 1847
Pasal 384 Selama anak buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah nakhoda dengan seksama. Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan hukum, di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut perkiraan hal ini dapat dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta bantuan kepada syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.