KUHDPasal 380Bab IIIversi 1847
Pasal 380 Dalam daftar anak buah kapal hanya boleh dimuat mereka, yang telah membuat perjanjian kerja dengan pengusaha kapal atau dengan majikan lain, yang mewajibkan mereka untuk melakukan dinas anak buah kapal di atas kapal atau yang dengan izin pengusaha atas beban sendiri di atas kapal menjalankan perusahaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.