Pasal 38 Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan batal. Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Segala sesuatu yang tersebut di atas berlaku terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada perpanjangan waktu perseroan. Ketentuan-ketentuan pasal 25 berlaku juga terhadap ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.