KUHDPasal 379Bab IIIversi 1847
Pasal 379 Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi kesempatan untuk melihat daftar anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut dirinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.