KUHDPasal 374Bab IIIversi 1847
Pasal 374 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 500 m3. Di atas kapal ini harus ada surat laut atau pas kapal, petikan register kapal, bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah kapal dan peraturan perundang- undangan dan reglemen-reglemen yang berlaku pada kapal ini. Bagian 3 Anak Buah Kapal
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.