KUHDPasal 373Bab IIIversi 1847
Pasal 373 Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342 alinea kedua, nakhoda hanya terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.