KUHDPasal 372Bab IIIversi 1847
Pasal 372 Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam kapal untuk bebannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izin darinya, dan bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter. Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan untuk barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti kerugian yang terjadi di samping itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.