KUHDPasal 371aBab IIIversi 1847
Pasal 371a Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.