Pasal 371 Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang berhak atas muatannya selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu untuk itu, dan bila perlu bertindak di depan pengadilan. Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan harus segera diberitahukan kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dan menurut perintah pencarter tersebut. Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia berwenang untuk menjual muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil pinjaman uang dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan muatan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.