KUHDPasal 369Bab IIIversi 1847
Pasal 369 Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.