KUHDPasal 368Bab IIIversi 1847
Pasal 368 Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan yang ditentukan sebagai tujuan diblokir, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di sekitarnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.