KUHDPasal 367Bab IIIversi 1847
Pasal 367 Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang dibawanya berlayar telah menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak memihak yang paling dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia dapat berangkat secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari pengusaha kapalnya untuk berangkat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.