KUHDPasal 366Bab IIIversi 1847
Pasal 366 Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan barang itu kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut nilai barang dengan macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang sama, di mana muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai tersebut setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.