KUHDPasal 363Bab IIIversi 1847
Pasal 363 Pembatasan wewenang nakhoda menurut undang-undang tidak berlaku terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka mengetahuinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.