KUHDPasal 362Bab IIIversi 1847
Pasal 362 Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwenang untuk bertindak atas namanya. Penjualannya harus dilakukan di depan umum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.