KUHDPasal 361Bab IIIversi 1847
Pasal 361 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih perkaranya. Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal. Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.