KUHDPasal 36Bab IIIversi 1847
Pasal 36 Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tak memakai nama salah seorang atau lebih dari antara para persero, melainkan mendapat namanya hanya dari tujuan perusahaan saja. Sebelum perseroan tersebut dapat didirikan, akta pendiriannya atau rencana pendiriannya harus disampaikan kepada Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau penguasa yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh izinnya. Untuk tiap-tiap perubahan syarat-syarat dan untuk perpanjangan waktu perseroan, harus juga terdapat izin seperti itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.