KUHDPasal 359Bab IIIversi 1847
Pasal 359 Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak menugaskan orang lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.