KUHDPasal 358bBab IIIversi 1847
Pasal 358b Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka, atas keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat. Biaya untuk ini adalah atas beban Negara. Penetapan biaya itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen Marine.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.