KUHDPasal 358Bab IIIversi 1847
Pasal 358 Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Nakhoda dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan semua orang yang ada di kapal.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.