KUHDPasal 357Bab IIIversi 1847
Pasal 357 Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nakhoda berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal dan bagian dari muatan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.