KUHDPasal 356Bab IIIversi 1847
Pasal 356 Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada hakim. Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.