KUHDPasal 355Bab IIIversi 1847
Pasal 355 Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan tentang pendapat mereka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.